Minggu, 06 Februari 2011

Program Accurate untuk Perusahaan Kontraktor bag.2


Program Accurate untuk perusahaan kontraktor bagian 2


2. Sistem Perpajakan untuk Perusahaan Kontraktor

Perusahaan Kontraktor pada umumnya menjual produk untuk 2 jenis ini yaitu : jasa dan barang. Jika barang, umumnya berkaitan dengan material yang digunakan berkaitan dengan proyek.

Secara Administrasi, Perusahaan Kontraktor berkemungkinan mengabungkan tagihan untuk barang yang dijual dan jasa yang ditagih kepada customernya. Sehingga terjadi perhitungan PPN dan PPh 23 sekaligus.

Secara Operasional , Perusahaan Kontraktor umumnya dikenakan 2 jenis Pajak, yaitu PPN dan PPh 23.

Berikut penjelasan singkatnya :

1. PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) / VAT ( Value Added Tax ).

PPN merupakan beban pajak yang dikenakan untuk setiap barang kena pajak (BKP ) maupun jasa kena pajak (JKP) yang akan ditanggung oleh pengguna terakhir barang maupun jasa tersebut.

Perhitungan PPN pada umumnya yang kita ketahui di Indonesia adalah 10% dari harga barang maupun jasa yang dibeli.

PPN dapat dihitung secara excludemaupun included.

1. Perhitungan PPN secara Exclude

yang dimaksudkan exclude adalah perhitungan PPN diluar nilai barang. Sebagai contoh : jika nilai barang adalah Rp 100.000,- ,maka PPN nya adalah Rp 10.000,- sehingga yang perlu dibayar adalah Rp 110.000,-

Pendapatan yang diakui perusahaan adalah Rp 100.000,- dan Nilai PPN sebesar Rp 10.000,- tidak boleh diakui pendapatan karena Perusahaan yang menerima Pelunasan PPN diwajibkan menyetor kembali kepada Pemeritntah melalui perhitungan Rekonsiliasi PPN.

2. Perhitungan PPN secara Included.

Yang dimaksudkan included adalah perhitungan PPN yang nilai PPN nya sudah termasuk nilai barang ataupun jasa tersebut. Sebagai contoh : jika nilai barang adalah Rp 100.000, maka PPN includednya adalah Rp 9.090,-( cara perhitungan : Rp 100.000 – (Rp 100.000/1,1 )) , nilai tersebut sudah terhitung didalam nilai barang Rp 100.000,- sehingga yang perlu dibayar adalah Rp 100.000,-

Berbeda dengan Perhitungan PPN Exlude, Pendapatan yang diakui perusahaan adalah Rp 90.910,-

2. PPh 23 ( Pajak Penghasilan 23 ).

PPh 23 merupakan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jasa kena pajak (JKP ). PPh 23 secara perhitungan berbeda dengan PPN. PPh 23 sifatnya mengurangi atau memotong sedangkan PPN sifatnya menambah.

Sebagai contoh :

Sebuah perusahaan kontraktor PT.ABCD menagih jasa konstruksi tahap I kepada PT.XYZ sebesar Rp 100.000.000,- maka perhitungan PPN dan PPh 23 adalah sbb :

Nilai Jasa : Rp 100.000.000,-

Nilai PPN : Rp 10.000.000,-

Nilai PPh 23 : (Rp 2.000.000,-)

Maka Nilai Jasa yang ditagih adalah sebesar Rp 108.000.000,-

Bagi PT.ABCD, PPh 23 merupakan uang muka pajak sedangkan bagi PT.XYZ, PPh 23 merupakan hutang pajak PPh 23.

Bagaimana cara kerjanya di Program Accurate Accounting Software ?

Ikuti tahap – tahap berikut ini :

1. Create akun hutang PPh 23 di program Accurate Accounting Software.

Caranya : Module buku besar à Chart of Account à New à masukkan kode akun àTipe akun : hutang lancar lainnya à Nama akun : Hutang PPh 23.

Create akun uang muka PPh 23 di program accurate accounting software.

Caranya : Module buku besar à Chart of Account à New à masukkan kode akun àTipe akun : aktiva lancar lainnya à Nama akun : Uang Muka PPh 23.

2. Create kode pajak baru di program Accurate Accounting Software.

Caranya : Daftar bag atas à Daftar lain à Kode pajak à New à Nama : PPh 23, % : -2 ( Asumsi 2% tarif PPh 23 ), Kode : J (alternative choice), akun pajak penjualan : Masukkan akun uang muka PPh 23, akun pajak pembelian : Masukkan akun hutang PPh 23. à ok

3. Di Master customer dan barang ( non inventory part atau service ) masukkan kode : J (PPh 23 ) di Pajak 2.

4. Saat membuat faktur penjualan, pastikan kode pajak “J” muncul pada jasa yang ditagih.

Selamat Mencoba

untuk informasi lebih lanjut : silahkan hubungi konsultan kami :

Samuel (accurate consultant) : 08988240430

Atau langsung ke kantor APS : 021-27970007

visit our official website : www.programaccurate.com